Polresbanggai.com – Kasus penganiayaan kembali terjadi di Kelurahan Jole Kecamatan Luwuk, Banggai, pada Senin (14/10/2024) sekitar pukul 23.30 Wita, berakhir damai.
Hal itu terjadi setelah perempuan berinisial SP (19) didampingi orang tuannya mendatangi Mapolsek Luwuk untuk melaporkan tindakan laki-laki RB (21) yang diduga melakukan penganiayaan.
“RB diduga memukul SP. Mereka berdua sudah 2 tahun pacaran. Motifnya cemburu,” ujar Bhabinkamtibmas Polsek Luwuk Bripka Seprianto.
Bhabin menjelaskan bermula saat rekan kerja korban yaitu lelaki inisial T yang sering berkomunikasi dengan korban melalui aplikasi WhatsApp.
Dan hal tersebut diketahui oleh RB selaku pacar korban. Hingga keduanya terlibat percekcokan yang berujung pada penganiayaan.
“Lelaki T di Hp korban tertulis dengan nama Bella, karena curiga dan cemburu, RB menendang SP,” urainya.
Polisi yang menerima aduan dengan sigap langsung melakukan pertemuan. Keduanya diberi pemahaman serta himbauan, sehingga sepakat untuk berdamai.
“Keduanya sepakat untuk tidak memperpanjang persoalan serta saling memaafkan ditandai dengan surat pernyataan bersama,” tukasnya.*HumasPolresBanggai