930 x 180 AD PLACEMENT

Dilaporkan Jual Miras, Polisi di Nuhon Geledah Rumah Seorang Warga

Polresbanggai.com Aparat Polsek Nuhon kembali menggeledah salah satu rumah warga yang diduga menjual miras tanpa izin, Jumat (15/10/2021).

“Anggota menerima laporan dari warga adanya aktivitas penjualan miras di Desa Pibombo, Kecamatan Nuhon,” ucap Kapolsek Nuhon AKP Jolly R Lengkong.

Atas infrormasi dari masyarakat tersebut, petugas langsung bergerak menuju rumah yang diduga menjual miras.

“Dari penggeledahan yang dilakukan, anggota hanya menemukan 2 botol ukuran 600 ml isi miras cap tikus,” ungkap Kapolsek.

Meski begitu, petugas menyita barang bukti dan mengamankan pelaku berinisial GS (30) ke Mapolsek guna dimintai keterangan lebih lanjut.

“Pelaku diamankan di Mapolsek untuk diminta keterangan asal miras ini,” tutup Kapolsek.*Humas Polres Banggai

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT