Polresbanggai.com – Aparat Polsek Nuhon menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di Jalan Trans Sulawesi, Desa Tomeang, Kecamatan Nuhon, tepatnya di Depan Mako Polsek Nuhon, Sabtu malam (10/7/2021).
Dalam KRYD tersebut polisi mengamankan seorang pengendara sepeda motor berinisial RD (42) warga Desa Balaang, Kecamatan Nuhon, lantaran mengangkut 36 kantong miras tradisional jenis cap tikus.
“Pelaku dancbarang bukti langsung diamankam guna proses hukum levih lanjut,” ungkap Kapolsek Nuhon AKP Jolly R. Lengkong SH.
Selain mengamankan miras, petugas juga mengamankan sejumlah pengendara sepeda motor yang tidak tertib berlalu lintas di jalan raya.
“Ada empat pengendara sepeda motor kita amankan karena tidak membawa SIM dan STNK serta memakai knalpot bising,” beber AKP Jolly R Lengkong.
Perwira berpangkat tiga balak ini menyatakan pihaknya masif menggelar KRYD demi menciptakan serta menjaga situasi kamtibmas agar tetap kondusif.
“Kita berharap dengan masifnya KRYD ini situasi kamtibmas di wilayah Hukum Polsek Nuhon selalu aman dan nyaman,” harap AKP Jolly R. Lengkong.*Humas Polres Banggai