Polresbanggai.com – Dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19, jajaran Polsek Nuhon bersama Pemerintah Kecamatan dan petugas medis melakukan pengambilan sampel Swab PCR bagi pelaku perjalanan dari luar kota yang memasuki wilayah Kabupaten Banggai.
Kegiatan dilaksanakan di Jalan Trans Sulawesi, Desa Pakowa Bunta, Kecamatan Nuhon dan Rumah Isolasi Posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro, Selasa (6/7/2021).
Kapolsek Nuhon AKP Jolly R. Lengkong SH, mengatakan, pengambilan sampel swab tersebut dilakukan dengan cara menghentikan kendaraan khsusunya yang berasal dari luar Kabupaten Banggai.
“Bagi pengendara dari luar kota yang bisa menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab diarahkan melakukan pemeriksaan dan pengabilan sampel oleh petugas Puskesmas,” kata AKP Jolly R. Lengkong.
AKP Jolly R. Lengkong menjelaskan, bahwa pengambilan sampel swab bagi para pelaku perjalanan dari luar daerah dilakukan sesuai dengan Surat Edaran Bupati Banggai tertanggal 29 Juni 2021 tentang ketentuan pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro untuk penanganan pandemic Covid-19 di Kabupaten Banggai.
“Surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis Antigen atau PCR negative yang berlaku 2X24 Jam disertai bukti stik/batangan yang telah dicek keasliannya oleh petugas,” jelas AKP Jolly R Lengkong.
“Ada lima pengendara dari luar kota yang dilakukan pengambilan sampel PCR dan hasilnya negatif,”
Perwira berpangkat tiga balak ini menyatakan pihaknya akan terus bersinergi dengan TNI, Pemerintah Kecamatan dan stakeholder terkait guna memutus ata rantai penyebaran Covid-19.
“Kami akan terus bersinergi dan melakukan langkah-langkah guna mencegah penyebaran virus ini,” tandas Kapolsek.*Humas Polres Banggai