930 x 180 AD PLACEMENT

Dua Pondok Penyulingan Cap Tikus di Pagimana Dimusnahkan

Polresbanggai.com – Pemberantasan miras di seluruh pelosok Kabupaten Banggai masif digencarkan. Hal itu dilakukan sebagai upaya menekan terjadinya gangguan kamtibmas.

Seperti yang dilakukan aparat Kepolisian Sektor Pagimana yang dipimpin langsung Kapolsek AKP Syukri Larau SH dengan melibatkan aparat desa dan tokoh pemuda, Kamis (4/3/2021).

Dalam operasi pemberantasan miras tersebut petugas memusnahkan sejumlah pabrik penyulingan miras tradisional jenis cap tikus di Desa Ampera, Kecamatan Pagimana.

“Ada dua gubuk penyulingan cap tikus yang kita musnahkan dalam operasi ini,” ungkap AKP Syukri.

Tak hanya gubuk, bahkan petugas juga memusnahkan ratusan liter air nira (saguer) yang merupakan bahan baku pembuatan miras cap tikus.

“Dan saguer yang kita musnahkan sebanyak 40 lgalon atau sekitar 800 liter,” terang mantan Kasat Reskrim Polres Bangkep ini.

AKP Syukri menjelaskan, saat operasi tersebut petugas menemukan pemilik pondok sedang berada di lokasi dan diberikan imbauan agar tidak lagi memproduksi cap tikus.

“Kedua pelaku kita imbau agar memproduksi gula aren. Sebab miras merupakan faktor pemicu terjadinya tindakan kriminalitas,” imbau AKP Syukri.*Humas Polres Banggai

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT