930 x 180 AD PLACEMENT

Jelang Nataru, Polsek Pagimana Sikat Peredaran Miras: Sita 72 Bungkus Cap Tikus Siap Edar

Polresbanggai.com – Polsek Pagimana, meningkatkan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dalam rangka menciptakan situasi yang aman dan kondusif menjelang Hari Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru).

Salah satunya melaksanakan razia minuman keras (miras). Terbaru, razia yang dipimpin langsung Kapolsek Pagimana AKP Laata berhasil menyita miras di salah satu mobil Daihatsu Luxio DN 1245 CU yang dikemudikan oleh pria inisial TK (41) warga Desa Pisou.

Dari razia itu, sebanyak 72 kantong plastik berisikan miras jenis cap tikus, berhasil diamankan di Jalan Trans Sulawesi Desa Taloyon. Dari hasil penelusuran bahwa barang haram tersebut milik DI (50) warga Pagimana.

“Cap tikus ini berasal dari Desa Asaan, Pagimana yang rencananya akan diedarkan ke Kota Luwuk,” sebut Kapolsek.

“Saat ini barang bukti bersama pemilik dan sopir diamanakan di Polsek Pagimana untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap AKP Laata, Jumat pagi (6/12/2024).

Lanjutnya, razia ini bertujuan untuk mencegah dan mengantisipasi aksi kriminal yang disebabkan miras. Razia ini juga untuk memberantas penjulan miras illegal.

“Sesuai perintah Bapak Kapolres, untuk melakukan razia miras jelang Natal dan Tahun Baru,” pungkasnya.*HumasPolresBanggai

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT