Polresbanggai.com – Personel Polsek Pagimana kembali mengamankan seorang pengendara sepeda motor bernisial KA alias T (23) warga asal Kecamatan Pagimana, Jumat sore (2/7/2020).
Warga Desa Dongkalan, Kecamatan Pagimana ini diamankan lantaran mengangkut puluhan liter miras jenis cap tikus di sepeda motor saat petugas menggelar razia di Jalan Trans Sulawesi, Desa Asaan, Kecamatan Pagimana.
“Miras yang diamankan sebanyak 1 jeriken ukuran 20 liter dibungkus menggunakan karung warna putih,” ungkap Kapolsek Pagimana AKP Syukri Larau SH.
Pelaku bersama barang bukti tersebut langsung digelandang petugas ke Mapolsek Pagimana oleh petugas guna dimintai keterangan lebih lanjut.
“Kami tidak akan pernah berhenti memberantas peredaran miras. Akan terus digencarkan demi rasa aman dan nyaman bagi masyarakat,” tandas AKP Syukri Larau.*Humas Polres Banggai