Polresbanggai.com – Seorang pemuda diamankan personel Polsek Pagimana lantaran kedapatan mengangkut minuman keras (miras) dengan menggunakan sepeda motor, Senin sore (6/4/2021).
Pemuda berinisial HN umur 26 tahun asal Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai ini diamankan saat petugas menggelar razia di Jalan Trans Sulawesi, tepatnya di depan Terminal Kecamatan Pagimana.
“Pemuda ini dihentikan karena mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna Hitam tanpa TNKB,” ungkap Kapolsek Pagimana AKP Syukri Larau SH.
Ketika dilakukan penggeledahan, pemuda tersebut ternyata mengangkut puluhan kantong miras tradisional jenis cap tikus yang disimpan dalam sebuah dus.
“Jumlahnya miras cap tikus yang diamankan sebanyak 20 kantong,” beber AKP Syukri.
Petugas kemudian membawa pelaku bersama barang bukti miras cap tikus dan sepeda motor tanpa TNKB ke Mapolsek Pagimana guna proses hukum lebih lanjut.*Humas Polres Banggai