Polresbanggai.com – Seorang pengendara sepeda motor Yamaha Jupier Z warna merah bernisial SN (40), terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian Sektor Pagimana karena membawa puluhan liter miras tradisional jenis cap tikus.
Pria asal Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai ini diamankan saat petugas menggelar razia di Jalan Trans Sulwesi, Desa Taloyon, Kecamatan Pagimana, Kamis (1/4/2021) sekitar pukul 03.00 Wita.
“Barang bukti ini yang diamankan sebanyak 20 kantong, dimasukan pelaku kedalam karung,” ungkap Kapolsek Pagimana AKP Syukri Larau SH.
Puluhan kantong minuman haram bersama pelaku serta sepeda motor miliknya kemudian diamankan petugas ke Mapolsek Pagimana guna dimintai keterangan lebih lanjut.
“Pelaku dimintai keterangan terkait asal miras tersebut,” sebut AKP Syukri
Atas perbuatannya, pelaku akan diproses hukum lebih lanjut (tipiring) guna memberikan efek jera sehingga tidak mengulangi perbuatannya serta sebagai pelajaran bagi masyarakat lainnya.
“Ini sudah menjadi komitmen kami dalam merangi peredaran miras yang menjadi salahsatu faktor pemicu aksi kriminalitas,” tandas AKP Syukri.*Humas Polres Banggai