Polresbanggai.com – Personel Polsek Pagimana mengamankan seorang pengemudi mobil berinisial SY (44) warga Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai, yang memuat minuman keras (miras) jenis cap tikus, Selasa (4/5/2021).
Mobil jenis Calya warna putih itu diamankan saat polisi menggelar razia kendaraan dalam KRYD di Jalan Trans Sulawesi, Desa Taloyon, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai.
“Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan 21 bungkus kurang lebih 20 liter miras cap tikus yang disimpan dalam dos mie instans,” ungkap Kapolsek Pagimana AKP Syukri Larau SH.
AKP Syukri menyebutkan, pengaruh minuman haram sangat negatif baik terhadap kesehatan maupun perilaku masyakarat yang mengkonsumsinya.
“Pengaruh minuman keras sangat buruk. Dan gangguan kamtibmas yang terjadi selama ini diakibatkan dari pengaruh miras,” sebut AKP Syukri.
Olehnya itu, mantan Kasat Reskrim Polres Bangkep ini mengajak seluruh masyarakat agar bersama-sama perangi miras. Sebabr butuh kepedulian semua masyarakat untuk memberantas minuman keras ini.
“Pelaku dan barang bukti miras langsung digelandang ke Mapolsek Pagimana untuk proses hukum lebih lanjut,” tandas AKP Syukri.*Humas Polres Banggai