Polresbanggai.com – Aparat kepolisian menggeledah sebuah rumah warga di Dusun Hion, Kelurahan Basabungan, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Jumat malam (18/6/2021).
Kapolsek Pagimana AKP Syukri Larau SH, mengungkapkan, pihaknya mendapatkan laporan dari warga bahwa rumah milik HB alias A (51) yang merupakan seorang petani ini sering menjual atau mengedarkan miras tadisional jenis cap tikus.
“Setelah mendapat informasi itu anggota ypatroli langsung menuju ke rumah yang dimaksud,” ungkap AKP Syukri.
Dari penggeledahan yang dilakukan, AKP Syukri menerangkan, pihaknya berhasil menyita satu jeriken ukuran 20 liter berisikan miras jenis cap tikus di dalam rumah pelaku.
“Pelaku kali ini diberikan peringatan keras agar tidak mengulangi perbuatannya,” terang AKP Syukri.
Sebab menurut mentan Kasat Reskrim Polres Bangkep Polda Sulteng ini, selain narkoba salah satu faktor pemicu terjadinya tindak kejahatan berawal dari mengonsumsi miras.
“Banyak tindak kejahatan terjadi karena usai mengonsumsi miras. Makanya harus dibasmi dan ini akan terus kita gencarkan,” pungkas AKP Syukri.*Humas Polres Banggai