
Polresbanggai.com – Polisi lagi-lagi menggerebek rumah warga yang disinyalir menyimpan dan menjual miras tradisional jenis cap tikus di Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Selasa (19/10/2021).
Dari penggeledahan yang dilakukan sekitar pukul 11.00 Wita itu, petugas menemukan barang bukti miras jenis cap tikus sebanyak 1 jerigen ukuran 20 liter.
“Pelaku berisinisial SU (49) warga Kelurahan Basabungan, Kecamatan Pagimana,” ungkap Kapolsek Pagimana AKP Syukri Larau SH.
Penggerebekan itu dilakukan berlawal dari informasi masyarakat kepada petugas yang melporkan bahwa pelaku menyimpan dan menjual miras cap tikus.
“Berkat informasi itu, anggota langsung bergerak menuju lokasi. Dan berhasil menemukan minuman haram ini di rumah pelaku,” beber AKP Syukri.
Barang bukti kemudian langsung disita dan diamankan di Mapolsek Pagimana bersama pemiliknya guna dimintai keterangan lebih lanjut.*Humas Polres Banggai