Polresbanggai.com – Selama tahapan Pilkada Serentak tahun 2024, jajaran Polres Banggai konsisten melakukan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) guna memberikan rasa aman dan nyaman.
KRYD yang dilakukan ini berupa razia dengan sasaran miras, handak, curanmor, sajam dan lain sebagainya.
Terbaru, aparat Polsek Pagimana yang dipimpin langsung Kapolsek AKP Laata SH, berhasil menggagalkan ratusan liter miras tradisional jenis cap tikus ke Kota Luwuk, di jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Pagimana, Selasa (15/10/2024) malam.
“Total cap tikus yang berhasil kita amankan sebanyak 200 liter,” ungkap Laata di ruang kerjanya, Rabu (16/10/2024) pagi.
Ratusan liter minuman terlarang ini diangkut menggunakan mobil Avanza warna putih dengan TNKB DN 1342 CJ yang dikemudikan pria bernisial JB (24) asal Kecamatan Luwuk Utara.
“Pemilik cap tikus berinisial ML (47) merupakan seorang IRT asal Kecamatan Luwuk Utara juga kita amankan,” terang mantan Kabag Ops Polres Banggai ini.
Lebih lanjut, Laata menjelaskan miras tradisional ini di simpan dalam 10 jerigen ukuran 20 liter yang dibeli dari salah seorang warga Kecmaatan Pagimana akan dijual kembali ke Kota Luwuk.
“Mereka sudah kita amankan di Mapolsek, untuk asal miras akan kita selidiki,” jelasnya.
Ia berharap dengan digagalkannya peredaran miras menuju Kota Luwuk, tindak kriminalitas selama tahapan Pilkada dapat berjalan aman, damai dan lancar.
“Harapan kami situasi kamtibmas selama proses Pilkada berlangsung kondusif,”harapnya.*HumasPolresBanggai