Polresbanggai.com – Upaya pemberantasan peredaran minuman keras terus digencarkan Polres Banggai hingga Polsek jajaran. Ini dilakukan dalam rangka menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif.
Kali ini dalam Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Pagimana AKP Syukri Larau SH, di Jalan Trans Pagimana-Asaan di Desa Nain Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, mengamankan puluhan kantong miras tradisional jenis cap tikus, Rabu (23/6/2021).
“Kami melaksanakan razia dan patroli di jalan yang dicurigai sering menjadi tempat lewatnya peredaran miras jenis cap tikus,” ungkap AKP Syukri Larau SH.
Puluhan kantong miras tradisional jenis cap tikus ini diamankan sekitar pukul 14.00 Wita, dari seorang pengendara sepeda motor Honda Beat warna putih bersinial YA alias D (26) warga Desa Talima B, Kecamatan Balantak, Kabupaten Banggai.
“Cap tikus yang berhasil kita amankan dari pelaku sebanyak 40 kantong atau sebanyak 40 liter,” ungkap Kapolsek Pagimana AKP Syukri Larau SH.
Dari pengakuan pelaku, rencananya puluhan kantong minuman terlarang ini akan diedarkan kepada masayrakat di wilayah Kecamatan Balantak.
“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut,” tanda AKP Syukri.*Humas Polres Banggai