Polresbanggai.com – Komitmen Kapolres Banggai AKBP Satria Adrie Vibrianto SIK, MH, dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukum Polres Banggai terus digencarkan dari hulu hingga ke hilir.
Kali ini komitmen itu dibuktikan oleh jajaran Polsek Toili yang dipimpin langsung Kapolsek AKP Candra SH, dengan melaksanakan operasi pemberantasan peredaran miras di wilayah Desa Sindang Baru, Kecamatan Toili, Rabu (16/6/2021).
Dari operasi yang dimpimpin mantan Kasat Narkoba Polres Banggai ini berhasil menemukan 1 ton lebih atau sekitar 1.087 liter miras cap tikus serta bahan baku pembuatan cap tikus (saguer).
“Kami menggerebek 7 rumah warga yang digunakan sebagai tempat penyulingan serta 3 rumah warga yang menjual miras cap tikus. Jadi semuanya ada 10 lokasi,” ungkap AKP Candra, kepada awak media seusai memimpin kegiatan.
Satu ton lebih atau sekitar 1.087 liter miras tradisional yang ditemukan itu terdiri dari 447 liter miras jenis cap tikus siap edar dan 640 liter Saguer siap olah. Selain itu ditemukan barang bukti berupa empat set seperangkat alat penyulingan miras cap tikus.
“Barang bukti yang dimusnahkan di TKP empat set alat penyulingan dan 650 liter saguer,” beber AKP Candra.
Pemusnahan sebagai barang bukti di TKP itu dilakukan petugas lantaran jarak tempuh dan akses untuk menuju Desa tersebut harus menyebrangi sungai dengan menggunakan rakit bambu.
“Seluruh pemilik miras cap tikus tersebut diamankan di Mapolsek Toili guna pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut,” tandas AKP Candra.
Adapun barang bukti yang diamankan di Mapolsek Toili sebanyak 447 liter miras jenis cap tikus dengan rincian, 24 buah jeriken ukuran 5 liter, 2 buah jeriken ukuran 10 liter, 6 buah jeriken ukuran 20 liter, 2 buah jeriken ukuran 35 liter dan dua buah galon, 2 buah drum dan 3 buah ember berisikan miras jenis cap tikus.*Humas Polres Banggai