Seorang terduga pencuri di Kecamatan Moilong, Kabupaten Banggai berdamai dengan korbannya. Mereka berdamai dengan korbannya lewat Restorative Justice (RJ).
Mediasi dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Toili Briptu I Komang Ardana Yanta terkait dugaan tindak pidana pencurian alat mesin tracktor.
Korban diketahui berinisial M (55) warga Desa Sumber Harjo. Sedangkan terlapor atau pelaku diketahui berinisial D warga Desa Saluan.
Bhabinkamtibmas mengatakan, hal itu terjadi pada tanggal Selasa 11 Juni 2024 sekitar jam 07.00 Wita. Dimana korban yang mengalami kecurian alat mesin traktor. Kemudian berusaha mencari sampai ke beberapa bengkel dan pengepul barang rongsokan. Akan tetapi hasilnya nihil.
“Beberapa saat kemudian, korban dihubungi salah seorang bernama Agus selaku pengepul besi tua. Ia mengatakan bahwa ada seseorang yang menjual barang miliknya seharga Rp 100 ribu,’’ kata Bhabin.
“Setelah dicek, benar bahwa barang tersebut adalah miliknya,” sambungnya.
Korban kemudian langsung saat itu juga melaporkan kejadian yang menimpanya ke Bhabinkamtibmas Polsek Toili. Dan pada hari Rabu (12/6/2024) dilaksanakan proses mediasi.
“Setelah kedua belah pihak bertemu, terjadi kesepakatan bahwa perkara tersebut diselesaikan secara kekeluargaan. Terlapor telah kembalikan uang sebesar Rp 100 ribu kepada pengepul besi tua dan alat mesin terektor tersebut juga dikembalikan kepada korban,” pungkasnya.*HumasPolresBanggai