Polresbanggai.com – Seorang pemuda berinisial RH alias PA (23) asal Kecamatan Bungku Utara, Kabupaten Morowali Utara (Morut), dibekuk polisi. Dia ditangkap karena diduga mencuri barang-barang bengkel di Desa Mantawa, Kecamatan Toili Barat, Kabupaten Banggai, Kamis (8/4/2021) sekitar pukul 11.00 Wita
Kapolsek Toili AKP Candra, mengungkapkan, kasus itu terjadi pada Kamis (8/4/2021) sekitar pukul 07.00 Wita. Dimana saat korban membuka bengkel dan melihat pintu bengkel dalam sudah dalam keadaan terbuka.
“Dan korban melihat barang-barang dan peralatan di bengkel miliknya telah lenyap. Kerugian ditaksir sekitar 2,5 Juta,” ungkap Candra.
Melihat hal tersebut, kata AKP Candra, korban langsung melaporkan kasus tersebut ke Mapolsek Toili dengan nomor LP /16/ IV/2021 /RES-BGI/SEK-TLI tanggal 8 April 2021, dan bergerak cepat melakukan penyelidikan.
“Kemudian atas informasi warga di desa setempat bahwa terdapat seorang pemuda dengan gerak gerik mencurigakan,” sebut Candra.
Atas inforasi itu, Candra bersama anggotanya langsung menuju lokasi tersebut dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya tanpa perlawanan. “Dalam penggeledahan di rumah pelaku ditemukan barang bukti yang diduga adalah milik korban,” beber Candra.
Dari pengakuan pelaku, lanjut AKP Candra, bahwa sekitar pukul 02.00 Wita, dia mendatangi bengkel milik korban. Melihat kondisi dalam keadaan sepi, pelaku langsung mendorong pintu bengkel yang terbuat dari kayu.
“Setelah pengganjal pintu terlepas pelaku langsung mengambil barang-barang dan peralatan bengkel,” tutur Candra.
Barang bukti yang diamankan di rumah pelaku berupa 1 set kunci shok, enam buah ban sepeda motor dan dua buat knalpot. “Pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolsek Toili guna proses hukum lebih lanjut,” tandasnya.*