Polresbanggai.com – Jajaran Kepolisian Resor Banggai terus aktif memberantas peredaran miras yang sangat meresahkan masyarakat lantaran menjadi faktor pemicu terjadinya gangguan kamtibmas.
Terbaru, aparat Polsek Toili kembali mengerebek satu rumah di Desa Pandanwangi, Kecamatan Toili Barat, Rabu (3/3/2021) dini hari.
Penggerebekan itu dilakukan karena rumah yang diketahui milik seorang IRT berinisial SL alias L (29) diduga menjual miras tanpa izin.
“Kami mendapat laporan dari warga bahwa rumah tersebut sering mejual miras,” ungkap Kapolsek Toili AKP Candra SH, usai memimpin penggerebekan.
Dalam penggeledahan di rumah pelaku, petugas berhasil menyita delapan botol miras jenis Bir Angker dan empat liter cap tikus yang disembunyikan pelaku di dalam kamar tidur.
“Barang bukti bersama pelaku langsung diamankan ke Mapolsek Toili untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terang AKP Candra.
Mantan Kasat Narkoba Polres Banggai ini menyatakan, pihaknya akan terus memberantas segela bentuk penyakit masyarakat (pekat) yang sangat meresahkan masyarakat, khusunya peredaran miras yang menjadi salah satu faktor pemicu terjadinya gangguan kamtibmas.
“Warga sudah kita ingatkan agar tidak menjual dan memproduksi. Jika masih ditemukan pasti akan kita tindak tegas,” tegas AKP Candra.*Humas Polres Banggai