Polresbanggai.com – Polsek Toili Polres Banggai melaksanan operasi knalpot tak sesuai spesifikasi alias bising/brong di wilayah hukumnya, Rabu (12/6/2024).
Dalam razia tersebut, polisi berhasil menjaring sebanyak 3 pelanggar yang menggunakan knalpot bising.
“Yaitu kendaraan Yamaha MX King 150 DN 5783 CQ yang dikendarai Sulaiman (20) warga Desa Gori-gori, Yamaha MX King DN 5435 CR oleh Mario (17) asal Desa Ombolu dan juga Yamaha MC King tanpa TNKB dari Desa Pandanwagi,” kata Kapolsek Toili, AKP Nanang Afrioko.
Dalam tindakan penertiban, polisi melakukan operasi mobile dan menghentikan kendaraan yang menggunakan knalpot bising/racing.
“Para pengendara kemudian diarahkan ke Mako Polsek Toili, dan secara sukarela mencabut knalpot tersebut dan menggantinya dengan knalpot standar,” lanjutnya.
Selanjutnya para pengendara diminta tak ulangi perbuatannya, diberikan edukasi dan proses dokumentasi dilakukan untuk laporan kegiatan.*HumasPolresBanggai