Polresbanggai.com – Polisi kembali merazia salah satu kios warga di Kecamatan Toili Barat, karena disinyalir sering menjual miras tradisional jenis cap tikus, Jumat malam (14/5/2021).
Kapolsek Toili AKP Candra SH, mengungkapkan, razia itu dilakukan setelah Kasubsektor Toili Barat Ipda Ali Murtado mendapat informasi bahwa rumah yang diketahui milik GR (45) sering menjual miras.
“Berkat informasi itu Ipda Ali Mutado bersama sejumlah anggota langsung melakukan penggeledahan di kios milik pelaku,” ungkap AKP Candra.
Dari penggeledahan, lanjut AKP Candra, pihaknya berhasil menemukan barang bukti 2 jeriken ukuran lima liter berisikan miras tradisional jenis cap tikus.
“Total miras cap tikus yang ditemukan itu sebanyak 7 liter. Untuk pelaku hanya diberikan teguran dan surat pernyataan agar tidak menjual miras lagi,” tutup AKP Candra.*Humas Polres Banggai