
Polresbanggai.com – Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Banggai bersama petugas Dinas Perhubungan (Dishub) melakukan penertiban kendaraan yang telah lama parkir menggunakan badan.
Penertiban kendaraan parkir itu bertempat jalan Pulau Nias, Kelurahan Tombang, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, Kamis pagi (6/1/2022).
Kasat Lantas Polres Banggai, AKP I Dewa Made Arda SH, SIK, mengatakan, penertiban itu menindak lanjuti keluhan warga akibat terganggunya arus lalulintas dengan cara presuasif.
“Pemilik kendaraan diimbau agar segera memindahkan kendaraannya yang telah lama parkir menggunakan sebagian badan jalan,” kata AKP I Dewa Made Arda.
Pasalnya, AKP I Dewa Made Arda menyebutakan, kendaraan yang terparkir lama telah menyebabkan ruas jalan semakin sempit, begitu juga dengan kondisi arus lalulintas ikut terganggu.
“Kita imbau pemilik kendaraan yang sudah lama parkir menggunakan badan jalan untuk segera dipindahkan agar tidak menggangu pengguna jalan. Sehingga arus lalu lintas bisa kembali normal,” kata AKP I Dewa Made Arda.*Humas Polres Banggai