Polresbanggai.com – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Banggai berhasil menangkap 9 pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu-sabu sepanjang Januari 2021.
Para tersangka tersebar di berbagai kecamatan, seperti di Kecamatan Luwuk sebanyak 5 orang, Kecamatan Luwuk Selatan 2 orang dan Kecamatan Moilong 2 orang.
Total barang bukti sabu yang diamankan sebanyak 65 paket seberat 40.17 gram.
“Jika diuangkan sebesar Rp88 juta, dengan perhitungan warga yang terselamatkan kurang lebih 400 orang,” kata Kabag Ops Polres Banggai Kompol Noperto Gilbert Nainggolan SIK, dalam saat konferensi pers di Mapolres Banggai, Selasa (2/2).
Didampingi Kasat Narkoba Iptu Makmur SH, Kompol Noperto membeberkan, 5 tersangka yang berasal dari Luwuk berinisial RA (28), RSD (22), SY (41), M (36) dan AS (23). Dua tersangka di Kecamatan Luwuk Selatan berinisial AR (29) dan AN (21) Sedangkan dua tersangka dari Kecamatan Moilong berinisial RHI (40) dan IW (41).
“9 tersangka ini ada yang berperan sebagai pengguna, penyalahguna dan pengedar. Satu satunya tersangka adalah residivis dengan kasus yang sama,” beber Kompol Noperto.
Untuk pengedar dijerat Pasal 114 UU 35/2009 ayat (1) dan ayat (2) dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Untuk penyalahguna dijerat Pasal 112 ayat (1) dan (2) dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan untuk pengguna dijerat Pasal 127 ayat ( 1 ) dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara.*Humas Polres Banggai