930 x 180 AD PLACEMENT

Kasat Narkoba Polres Banggai Pimpin Gelar Perkara Tindak Pidana Narkotika

Polresbanggai.com – Polres Banggai pada Selasa (4/4/2023) pukul 16.30 Wita diruangan Unit I Idik Satnarkoba, telah dilaksanakan gelar perkara tindak pidana narkotika hasil pengungkapan diwilayah hukum Polres Banggai.

Kegiatan yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Banggai IPTU Hengky Prasetyo, S.Tr.K, MH dengan pemapar materi Bripka Yandri Rompis, Banit Idik II Sat Narkoba Polres Banggai.

Gelar perkara ini dihadiri juga Kasi Propam AKP Sudirman, Kasikum AKP I Nyoman Yoseph Suradi, Aiptu Hamid Ibrahim selaku Kanit Tipidkor Sat Reskrim dan penyidik Sat Narkoba Polres Banggai.

Kasat Narkoba IPTU Hengky Prasetyo, S.Tr.K, MH menerangkan bahwa peredaran narkotika di Kabupaten Banggai masih tinggi untuk itu diperintahkan kepada Polsek jajaran Polres Banggai harus berperan aktif dalam memberantas pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Pada kesempatan gelar perkara kali ini, yang dilakukan oleh terduga IB alias IR sebagaimana yang dimaksud pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Hasilnya adalah peserta gelar perkara sepakat untuk terduga IB aliar IR, tidak cukup bukti untuk dinaikan ke tingkat penyidikan dikarenakan tidak ditemukan bukti petunjuk bahwa yang memesan atau kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu mengarak kepada terduga.

Penyidik pembantu yang ditunjuk untuk menangani segera mengembalikan barang-barang terduga yang disita berupa Hp, dan sepeda motor merk Honda Scoppy.

“Kegiatan ini dilaksanakan guna menentukan status tersangka, barang bukti dan lain-lain, terhadap terduga pelaku penyalahgunaan tindak pidana narkotika,” sebut Kasat Narkoba.*Humas Polres Banggai

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT