Polresbanggai.com – Seorang pria berinisial RU alias R (27) dibekuk personel Satuan Narkoba Polres Banggai di salah satu kos-kosan di Jalan Perumahan Daerah, Kelurahan Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, Jumat (26/3/2021) dini hari.
Penggerekan itu dilakukan atas informasi masyarakat yang melaporkan bahwa pelaku diduga kerap melakukan transaksi narkotika di dalam kamar kos-kosan miliknya.
“Dari informasi tersebut, anggota mendatangi lokasi yang dimaksud dan langsung melakukan penggerebekan,” kata Kasubbag Humas Polres Banggai Iptu Haryadi SH.
Dalam penggeledahan di kamar kos milik pelaku, Satuan yang dinahkodai Kasat Narkoba Iptu Makmur SH tersebut menemukan belasan sachet plastik bening berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu siap edar.
“Di lantai kamar kos milik pelaku anggota menemukan 14 sachet narkoba jenis sabu siap edar,” ungkap Iptu Haryadi.
Selain narkoba jenis sabu, polisi juga menemukan barang bukti berupa satu buah alat hisap sabu (bong), satu buah kaca pirex dan korek api gas.
“Pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama, ditangkap tahun 2019 dan baru bebas pada Juli tahun 2020,” sebut mantan Kasat Narkoba Polres Morowali ini.
Tersangka yang diduga merupakan pengedar narkoba ini langsung diamankan bersama barang bukti dengan berat bruto 3,52 gram ke Mapolres Banggai guna proses hukum lebih lanjut.*Humas Polres Banggai http://www.facebook.com/plugins/like.php?href=http://tribratanews.sulteng.polri.go.id/kembali-edarkan-sabu-seorang-residivis-di-luwuk-dibekuk-polisi/&layout=button_count&show_faces=false&width=105&action=like&colorscheme=light&height=21