Polresbanggai.com – Personel Satuan Narkoba Polres Banggai meringkus seorang pria di salah satu kos-kosan di Kelurahan Bungin Timur, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Jumat (7/5/2021) sekitar pukul 13.00 Wita.
Pria benisial AM (40) beromisili di Jalan Halmahera, Kelurahan Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai ini, diringkus lantaran terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
“Saat dilakukan penggeledahan di kos-kosan tersebut ditemukan sejumlah sachet berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu,” ungkap Kasat Narkoba Polres Banggai Iptu Makmur SH.
Penangkapan terhadap tersangka yang berprofesi sebagai buruh pelabuhan ini berawal dari informasi masyarakat kepada petugas yang kemudian dilakukan penyelidikan di lokasi.
“Tersangka merupakan seorang kurir narkoba jenis sabu-sabu yang beraksi di Kota Luwuk,” beber Iptu Makmur.
Di dalam kamar kos-kosan itu, petugas menemukan barang bukti 10 sachet bening berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 100,5 gram, dua timbangan digital, alat pres listrik, sebuah ponsel dan dua pak plastik kosong.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di ruang sel tahanan Polres Banggai untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” tutup Iptu Makmur.*Humas Polres Banggai