Polresbanggai.com – Aparat jajaran Satuan Narkoba polres banggai mengamankan sejumlah sachet plastik bening berisikan kristal bening yang diduga narkoba jenis sabu dari tangan seorang pria, Rabu (20/10/2021) dini hari.
Pria berinisial IH (27) asal Kelurahan Soho, Kecamatan luwuk, kabupaten banggai ini dibekuk sekitar pukul 02.30 Wita di Kompleks Kelapa Dua, Kelurahan Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan.
“Awalnya anggota mendapat laporan dari masyaraka bahwa di TKP telah terjadi penyalahgunaan narkoba,” ungkap kasat narkoba Polres Banggai Iptu Makmur SH.
Setelah menerima informasi itu, personel Satuan Narkoba Polres Banggai langsung melakukan penyelidikan di lokasi dan berhasil membekuk tersangka dengan ciri-ciri sesuai dengan laporan dari masyarakat.
“Tersangka ini dibekuk di dalam sebuah rumah kos di TKP,” sebut Iptu Makmur.
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan di dalam kamar kos tersangka, polisi menemukan barang bukti 8 sachet narkotika berat bruto 2,05 gram yang diduga sabu yang disimpan dalam tas dan disenbunyikan dalam pembungkus rokok.
“Barang bukti lainnya yang ditemukan yaitu korek api gas, pipet dan kaca pirex,” terang Iptu Makmur.
Dengam barang bukti yang ditemukan itu, polisi langsung mengamankan tersangka ke Mapolres Banggai guna pengembangan san proses hukum lebih lanjut.*Humas Polres Banggai