
Polresbanggai.com – Personel Satnarkoba Polres Banggai kembali meringkus seorang pemuda asal Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, lantaran diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkoba, Rabu (14/9/2022) sekitar pukul 04.50 Wita dini hari.
Dari tangan tersangka berinisial IP (32), polisi berhasil mengamankan barang bukti satu sachet plastik bening berisi kristal bening yang diduga narkoba jenis sabu-sabu dengan berat bruto 1,15 gram.
“Awalnya anggota mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka ini akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu,” kata Kapolres Banggai AKBP Yoga Priyahutama SH, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba Iptu Makmur SH.
Setelah menerima informasi itu, personel Satnarkoba Polres Banggai lansung bergerak melakukan penyelidikan di lokasi sesuai yang dilaporkan masyarakat.
“Tersangka ditangkap di Desa Tongkonunuk, Kecamatan Pagimana bersama barang bukti narkoba jenis sabu,” jelasnya.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi berhasil menemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang masih berada di tangan sebelah kiri tersangka.
“Barang bukti bersama tersangka sudah diamankan bersama tersangka di Mapolres Banggai untuk menjalani proses hukum dan pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya.*Humas Polres Banggai