
Polresbanggai.com – Dinyatakan berkas lengkap oleh Kejaksaan Negeri Banggai, Penyidik Sat Narkoba Polres Banggai menyerahkan tersangka penyalahgunaan narkotika diserah ke Jaksa Penuntut Umum, Senin (6/1/2025).
Penyerahan tersangka WN (30) warga Jalan G. Tompotika Kelurahan Baru, Luwuk, beserta barang bukti diterima Jaksa Penuntut Putu Diana, SH di Kantor Kejaksaan Banggai.
Kasat Narkoba Polres Banggai IPTU I Gede Wira Hendana Putra ketika dikonfirmasi mengatakan, penyerahan ini berdasarkan surat dari Kejaksaan yang menyatakan tersangka berkasnya telah lengkap/P21.
“Kemarin sore tersangka sudah diserahkan dan selanjutnya pihak Kejaksaan akan memproses lebih lanjut hingga persidangan, ” ujarnya.
Diketahui tersangka sempat coba diamankan di Kelurahan Bukit Mambual, Luwuk Selatan, akan tetapi berhasil melarikan diri. Akan tetapi petugas tidak berhenti dan terus melacak keberadaan tersangka.
Alhasil sekitar bulan September 2024, tersangka diringkus di Kelurahan Mendono Kecamatan Kintom.
“Dari tangan WN ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 50 Gram,“ cetusnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) lebih subsider pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara.*HumasPolresBanggai