polresbanggai.com – Enam kali menyandang status residivis atas kasus pencurian sepeda motor (curanmor) tak membuat TH alias T (46) warga asal Kecamatan Buko, Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) ini kapok berurusan dengan hukum.
Buktinya, Tim Buser Satreskrim Polres Banggai kembali menangkap pria paruh baya ini atas kasus penggelapan sejumlah sepeda motor pada Sabtu (10/7/2021).
“Ada tujuh laporan polisi yang masuk. Korbanya adalah tukang ojek dan warga,” ungkap Kasat Reskrim Polres Banggai Iptu Adi Herlambang STK, SIK, kepada awak media, Jumat (16/7/2021).
Penangkapan itu dilakukan usai polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di rumah salah seorang warga di Desa Kalolos, Kecamatan Kintom, Kabupaten Banggai.
“Pelapor dibekuk anggota saat sedang tidur dan tanpa pelawanan sedikitpun,” kata Banggai Iptu Adi Herlambang.
Dari hasil interogasi pelaku akhirnya mengakui bahwa telah menggelapkan tujuh unit sepeda motor dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP), 1 Unit di Penginapan Dahlia, 2 Unit di Belakang Kompi, 1 Unit di Jalan Tembus, 1 unit di Kelurahan Karaton dan 1 unit di Kilo Meter Satu Kota Luwuk.
“Modus pelaku adalah dengan meminjam sepeda motor korban dengan berbagai alasan kemudian langsung digelapkan,” beber perwira pangkat dua balak ini. Saat ini sejumlah barang bukti telah diamankan dan pelaku di telah mendekam di sel tahanan Mapolres Banggai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.*