Polresbanggai.com – Personil Jatanras Polres Banggai berhasil membekuk dua tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial IA alias W (34) dan SD alias A (31) warga Kecamatan Masama, Senin (17/5/2021).
Dari pengakuan IA, ada 3 TKP pencurian, yakni, di Jalur 2 kelurahan. Bungin, Desa Cemerlang dan desa Bali 2 Kecamatan Lamala.
Dalam melakukan aksinya, kedua tersangka mencuri sepeda motor yang diparkir di halaman rumah korban yang tengah memarkir kendaraannya di halaman rumah.
“Saat bangun pagi, korban melihat sepeda motornya sudah raib. Kedua tersangka ini langsung menjual hasil curiannya,” ungkap Kasat Reksirim AKP Adi Herlambang.
Barang bukti yang diamankan sepeda motor yamaha mio J warna biru putih dengan nopol DN 3919 CF, sepeda motor yamaha Jupiter dan epeda motor Honda Beat pop.
“Kedua tersangka saat ini sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Banggai guna proses hukum lebih lanjut,” tandas AKP Adi Herlambang.*Humas Polres Banggai