Polresbanggai.com – Pengungkapan terhadap kasus Pembunuhan ibu muda di Desa Pangkalaseang, Balantak Utara Kabupaten Banggai, terus dilakukan Satreskrim Polres Banggai.
Menggali informasi dari Tersangka, Polisi berhasil menemukan Bukti Baru, berupa uang tunai yang dicuri pelaku senilai Rp 725 Ribu milik korban, pada Selasa (8/09/2024).
Dengan melakukan penyisiran dan pengalian di pesisir pantai yang berjarak sekitar 20 meter dari rumah tersangka.
Barang bukti tersebut sempat ditanam atau ditimbun tersangka pada pasir bercampur tanah, usai ia melakukan pembunuhan, pemerkosaan dan pencurian di rumah korban.
Menurut Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy bahwa untuk parang yang dipakai tersangka untuk menghabisi nyawa korban yang ia buang ke laut belum berhasil diketemukan.
“Kami libatkan 2 penyelam bersertifikat internasional dari Yayasan Tompotika Bioveraity Lestari. 2 jam pencarian parang tersebut tak kunjung ditemukan,” ungkapnya, pada awak media, Minggu (13/10).
“Diduga parang tertanam pada dasar laut oleh adanya pasir yang sangat tebal,” sambungnya.
Adapun babuk uang yang ditemukan yakni pecahan 100 ribu sebanyak 6 lembar, pecahan 50 ribu 2 lembar, pecahan 10 ribu 1 lembar, dan pecahan 5 ribu sebanyak 3 lembar.
Lanjut Tio, rencana tindak lanjut adalah membuat mindik penyitaan babuk dan berita acara daftar pencarian barang sebilah parang.
Untuk saat ini Polisi masih terus melakukan Pengembangan dan Pemeriksaan terhadap tersangka di Polres Banggai.*HumasPolresBanggai