930 x 180 AD PLACEMENT

Terlibat Penganiayaan, Resmob Satreskrim Polres Banggai Amankan Dua Pemuda Asal Luwuk Utara

Polresbanggai.com – Tim Resmob Tompotika Satreskrim Polres Banggai mengamankan dua pemuda asal kelurahan Kilongan, Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai, Jumat (28/10/2022) sekitar pukul 14.30 Wita.

Kedua pemuda yang diamankan ini berinisial AH alias A (18) dan CF alias A (18). Mereka diamankan lantaran diduga melakukan tindak pidana penganiayaan.

Kasat Reskrim Polres Banggai Iptu Dicki Armana Surbakti mengungkapkan, kasus ini terjadi di depan All swalayan BTN Pepabri, Kelurahan Kilongan yang saat itu kedua pelaku melakukan perbuatan tersebut dalam keadaan dibawah pengaruh alcohol.

“Akibat dari perbuatan tersebut korban mengalami luka-luka di bagian kepala, wajah, dada, tangan, lutut dan korban sempat menjalani perawatan di rumah sakit,” ungkapnya.

Dicki menjelaskan, atas tindak pidana penganiayaan tersebut korban kemudian melaporkan ke SPKT Polres Banggai dengan laporan polisi nomor : LP/B/10/I/2022/SPKT/POLRES BANGGAI/POLDA SULAWESI TENGAH, tanggal 3 Januari 2022.

Setelah menerima laporan tersebut, kata Dicki, Tim Resmob kemudian melakukan penyelidikan di sekitar TKP dan setelah beberapa hari dilakukan Pulbaket kedua pelaku tersebut berada di rumah temannya di BTN Pepabri.

“Kedua pelaku ini diamankan di kediamannya masing-masing tanpa perlawanan,” imbuhnya.

Dari keterangan kedua pelaku, kata perwira pangkat dua balak ini, tindak pidana penganiayaan itu dilakukan bersama tiga rekan lainnya masing-masing berinisial RK, RI dan DI yang saat ini tengah dalam pengejaran.

“Kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Banggai guna kepentingan penyidikan,” pungkasnya.*Humas Polres Banggai

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT