930 x 180 AD PLACEMENT

Tim Resmob Polres Banggai Bekuk Pelaku Jambret Milik Pelajar di Luwuk

Polresbanggai.com – Tim Resmob Polres Banggai berhasil membekuk pelaku jambret ponsel milik seorang pelajar di Kota Luwuk, Rabu (11/5/2022) sekitar pukul 22.45  Wita.

Tersangka berinisial AD alias O usia (25) warga Kelurahan Kilongan Permai,kecamatan Luwuk Utara,Kabupaten Banggai,ini dibekuk di rumahnya tampa perlawanan.

Kasat Reskrim Polres Banggai Iptu Adi Herlambang mengungkapkan, kasus ini terjadi pada Sabtu 7 Mei 2022 sekitar pukul 20.30 WITA.Di mana saat itu korban tengah bermain ponsel di luar pagar RSUD Luwuk, tiba tiba datang dua orang pria menggunakan sepeda motor menghampiri korban dan langsung merampas ponsel miliknya.

“Saat peristiwa terjadi korban berusaha mengejar dan berteriak minta tolong namun tersangka langsung kabur,” ungkap Iptu Adi Herlambang.

Usai kejadian itu korban langsung melaporkannya ke SPKT Polres Banggai dengan nomor laporan pengaduan : STPLP/242/V/2022/SPKT/POLRES BANGGAI, POLDA SULTENG,tertanggal 7 Mei 2022.

Setelah menerima laporan itu Tim Resmob Polres Banggai langsung bergerak melakukan penyelidikan.Alhasil,berhasil didapatkan informasi bahwa ponsel milik korban dengan merk Xiaomi Poco M3 warna hitam berada di tangan seorang warga.

“Dari pengakuan warga ini HP tersebut dibeli seharga Rp.650 Ribu dari tersangka AD,”bebernya”.

Berdasarkan keterangan warga tersebut petugas langsung menangkap tersangka di rumahnya.Di hadapan petugas tersangka mengakui bahwa dirinya beraksi bersama seorang rekannya berinisial AB.

“Tersangka AD bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Banggai guna proses hukum lebih lanjut.Untuk rekannya lagi sedang dalam pengajaran,” Tutup Iptu Adi Herlambang.*Humas Polres Banggai

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT