Polresbanggai.com – Dalam rangka pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak (KTPA) serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Dinas Kesehatan Kabupaten Banggai menggandeng Polres Banggai, melaksanakan sosialisasi.
Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut, Unit PPA Satreskrim Polres Banggai Brigpol Widyawati Pratiwi, SH, dengan materi ‘Aspek Hukum & Etika KTP/A Termasuk TPPO’. Bertempat di Hotel Santika Luwuk, Jumat (17/11/2023).
Brigpol Widyawati Pratiwi dalam pemaparan materinya menjelaskan, aspek hokum mengenai kekerasan terhadap perempuan, kekerasan terhadap anak, tindak pidana perdagangan orang, serta etika pemberian informasi dan perlindungan saksi kasus KTP/A termasuk TPPO.
Menurutnya, para nakes menjadi pertolongan pertama bila menemukan korban kekerasan yang mengalami luka maupun kesakitan.
“Kami penyidik Polres Banggai juga harus berkordinasi dengan instansi terkait seperti P2TP2A, Dinsos, UPTD PPA dan RSUD maupun Puskesmas untuk memaksimalkan proses lidik dan sidik, dalam hal visum dan rekam medik korban,” ujarnya.
Lanjutnya, TPPO seringkali terjadi akibat calon tenaga kerja termakan bujuk rayu dari para sindikat pelaku TPPO untuk mempengaruhi para korban dengan iming-iming penghasilan besar dan serba enak.
“Dalam kondisi ekonomi keluarga yang tertekan, biasanya langsung disetujui para korban tanpa mencari tahu terlebih dahulu keabsahan dan legalitas perusahaan pengerah jasa TKI maupun para perekrut,” ungkapnya.
Sebut Polwan Cantik ini, peran Satgas TPPO Polri dalam menangani tindak Pidana Perdagangan Orang adalah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.
“Sementara untuk Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, proses penyidikan dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT,” pungkasnya.*HumasPolresBanggai