Polresbanggai.com – Personel Patroli KRYD Tarantula Satuan Sabhara Polres Banggai menggerebek sejumlah kios yang melakukan penjualan miras di Kota Luwuk, Kamis malam (4/3/2021).
“Ada dua kios yang digerebek, yakni di kompleks Maahas Pantai, Kecamatan Luwuk Selatan dan di Kelurahan Mangkio, kecamatan Luwuk,” ungkap Kasat Sabhara Iptu Jimyarto Anasim SH.
Awalnya petugas sedang melaksanakan patroli rutin malam dan menerima informasi yang menyebutkan bahwa terdapat salah satu warga menjual miras yakni di kompleks Maahas Pantai yang diketahui milik pria berinisial AD (28).
“Dari penggeledahan di kios AD ditemukan 29 botol ukuran 600 ml miras jenis cap tikus,” terang Iptu Jimyarto.
Namun, sebelum pelaku AD bersama barang bukti, dirinya mengaatakan kepada petugas bahwa di salah satu kios di kompeleks perumahan PLN Luwuk, Kelurahan Mangkio, Kecamatan Luwuk, juga melakukan aktivitas penjualan miras jenis cap tikus.
“Atas informasi itu anggota langsung berangkat ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan penggeledahan,” tutur Iptu Jimy.
Dari penggeledahan di kios milik seorang IRT berinisial RL (41), petugas menemukan miras jenis cap tikus yang disimpandalam jerigen ukuran 20 liter.
“Kedua pelaku bersama brang bukti langsung diamankan ke Mako Sabhara guna dimintai keterangan lebih lanjut,” pungkas Iptu Jimy.*Humas Polres Banggai