
Polresbanggai.com – Polisi mengeledah sebuah rumah warga, Kelurahan Tombang Permai, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, lantaran diduga menjual miras, Selasa (16/11/2021) malam.
Penggeledahan rumah itu dilakukan atas laporan masyarakat saat personel Tim Tarantula Satuan Sabhara Polres Banggai menggelar patrol rutin malam hari.
“Anggota mendapat laporan dari warga, bahwa salah rumah di Kelurahan Tombang Permai menjual miras tradisonal jenis cap tikus,” ungkap Kasat Sabhara Polres Banggai Iptu Jimyarto Anasim SH.
Setibanya di TKP, petugas langsung melakukan penggeledahan namun tidak ditemukan adanya miras di dalam rumah pelaku.
“Hanya ditemukan dua pemuda yang terbaring mabuk, diduga usai meneguk miras,” terang Iptu Jimyarto.
Petugas kemudian mengimbau pemilik rumah agar berperan aktif menjaga situasi kamtibmas di lingkungannya serta tidak melakukan kegiatan yang melanggar hukum.
“Pemilik rumah juga diingatkan agar menjaga kedua pemuda mabuk tersebut agar tidak melakukan hal-hal yang tidak diinginkan,” tandas Iptu Jimyarto.*Humas Polres Banggai