
Polresbanggai.com – Aparat Polres Banggai lagi-lagi masih menemukan pelaku usaha seperti warung, kios maupun toko yang masih nekat menjual minuman keras (miras) tanpa memiliki izin resmi.
Pada Sabtu malam (30/7/2021) Tim Tarantula Satuan Sabhara Polres Banggai mendatangi salah satu warung di Kelurahan Kompo, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, lantaran diduga menjual miras tanpa izin.
“Anggota mendapat informasi dari masyarakat, bahwa warung milik seorang perempuan berinisial RWTK (42) jual miras tanpa izin,” kata Kasat Sabhara Polres Banggai AKP Jimyarto Anasim SH.
Dari penggeledahan di warung milik parempuan ini, petugas berhasil menemukan puluhan botol miras berbagai jenis tanpa izin.
“Adapun barang bukti yang diamankan cap tikus 17 botol ukuran 600 ml, 60 kantong, 1/2 jerigen ukuran 20 liter, 22 botol Bir Bintang dan 17 botol Bir Guinnes,” beber perwira pangkat tiga balak ini.
Pelaku dan barang bukti kemudian langsung digelandang ke Mako Satuan Sabhara Polres Banggai guna dimintai keterangannya lebih lanjut.
“Pelaku diberikan peringatan dan pembinaan agar tidak menjual miras. Dan apabila masih ditemukan pasti akan ditindak tegas,” tutup AKP Jimyarto.*Humas Polres Banggai