Polresbanggai.com – Minuman keras (miras) merupakan sumber segala masalah terlebih terhadap gangguan kamtibmas. Untuk itu, Polres Banggai dan jajaran terus memberantas peredaran miras.
Kali ini Tim Tarantula Satuan Sabhara Polres Banggai yang dipimpin Kasat Sabhara Iptu Jimyarto Anasim SH, kembali menggerebek salah satu rumah yang disinyalir menjual miras tanpa izin di Kota Luwuk, Sabtu malam (24/7/2021).
“Kami mendapatkan infromasi bahwa salah satu rumah di Jalan Gunung Kelabat, Kelurahan Soho, Kecamatan Luwuk, diduga sering menjual miras,” kata Iptu Jimyarto.
Atas informasi itu Tim Tarantula langsung bergerak ke rumah milik warga bernisial RL (47) dan menemukan dua orang warga tengah menggelar pesta miras tradisional jenis cap tikus.
“Di bagian belakang rumah pelaku ditemukan dua warga sedang meneguk miras jenis cap tikus,” ungkap Iptu Jimyarto.
Dari penggeledahan di dalam rumah pelaku petugas berhasil menemukan barang bukti miras jenis cap tikus yang disimpan dalam karung beras dan tong ukuran sedang.
“Barang bukti ini disembunyikan pelaku di bawah meja bagian dapur,” beber Ipti Jimyarto.
Adapun barang bukti yang ditemukan sebanyak satu karung berisi 33 kantong plastik ukuran 1 liter miras jenis cap tikus dan 15 kantong plastik ukuran kecil di dalam tong ukuran sedang.
“Seluruh barang bukti langsung disita bersama pemilik miras dan dua warga yang sedang pesta miras ke Mako Satuan Sabhara untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” tutup Iptu Jimyarto.*Humas Polres Banggai