
Polresbanggai.com – Tim Tarantula Satuan Samapta Polres Banggai lagi-lagi masih menemukan pelaku usaha seperti warung, kios maupun toko yang masih nekat menjual minuman keras (miras) tanpa dokumen lengkap
Baru-baru ini, Tim Tarantula menggerebek salah satu toko milik IRT di Kecamatan Luwuk Selatan, lantaran menjual miras tanpa dokumen lengkap, Kamis (26/5/2022) malam.
“Pelaku ini memiliki surat izin penjualan miras tetapi tidak dilengkapi dengan syrat keterangan sebagai pengecer miras golongan A,” ungkap Kasat Samapta Polres Banggai AKPP Jimuarto Anasim SH.
Adapun barang bukti yang disita yakni, 21 botol Bir Bintang, 16 botol Bir Guinnese ukuran jumbo dan 16 botol Bir Guinnese ukuran kecil.
“Jadi total miras yang diamankan sebanyak 53 botol,” bebernya.
Petugas pun meminta pelaku untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya dan melengkapi seluruh dokumen penjualan miras golongan A.
“Kali ini pelaku hanya diberikan teguran, nanti kami akan cek kembali. Jika masih diulangi maka akan ditindak tegas,” pungkas Jimyarto.*Humas Polres banggai