Polresbanggai.com – Tim Tarantula Satuan Sabhara Polres Banggai kembali berhasil mengungkap peredaran miras tanpa izin di wilayah Kota Luwuk, Jumat sore (28/5/2021).
Pengungkapan itu dilakukan setelah Satuan yang dinahkodai Kasat Sabhara Iptu Jimyarto Anasim SH ini menerima informasi dari masyarakat.
“Anggota menerima laporan tentang adanya duagaan penjualan miras tanpa izin di Pasar Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan,” ungkap Iptu Jimyarto.
Sekitar pukul 15.30 Wita, tim patroli Tarantula Sabhara tiba di TKP yaitu di kios milik warga bernisial SA (42). Di dalam kios petugas menyita puluhan botol miras tanpa izin.
“Barang bukti yang ditemukan berupa miras jenis bir bintang sebanyak 58 botol dan tiga botol Guineess,” terang Iptu Jimyarto.
Polisi kemudian langsung mengamankan pelaku dan melakukan penyitaan barang bukti ke Mako Satuan Sabhara Polres Banggai.
“Pelaku sudah diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” tandas Iptu Jimyarto.*Humas Polres Banggai