930 x 180 AD PLACEMENT

Jual Cap Tikus, Rumah Pria Paru Baya di Simpong Digerebek Polisi

polresbanggai.com – Rumah seorang pria paruh baya di Kelurahan Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, digerebek oleh tim Tarantula Satuan Samapta Polres Banggai, Sabtu (6/8/2022) sekitar pukul 22.00 Wita.

Penggerebekan itu dilakukan lantaran pria berinisial AB alias A (59) dilaporkan warga mengedarkan Minuman Keras (Miras) tradisional jenis Cap Tikus.

Hal ini ini diketahui saat personel yang nahkodai Kasat Samapta AKP Jimyarto Anasim SH, ini melaksanakan patroli di wilayah tersebut dan mendapat laporan dari masyarakat bahwa pelaku sering menjual miras.

“Warga melaporkan pria paruh baya ini karena sangat resah dengan aktivitas penjualan miras yang dilakukannya,” ungkap Jimyarto.

Polisi yang menerima laporan tersebut kemudian langsung mendatangi rumah pelaku dan melakukan penggeledahan.

“Barang bukti miras cap tikus yang ditemukan di dalam rumah pelaku sebanyak 3 botol ukuran 600 ml,” beber Jimy.

Untuk mengetahui asal minuman terlarang tersebut, Polisi kemudian menggiring pria ini ke Mako Samapta Polres Banggai bersama barang bukti miras miliknya.

“Masih akan kita kembangkan. Untuk pelaku kali ini diberi peringatan dengan membuat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya,” kata Jimy.

Perwira pangkat tiga balak ini pun mengimbau masyarakat untuk tidak mencoba mengedarkan miras tanpa izin apabila diketahui akan ditindak tegas.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak menjual miras tanpa izin. Sebab sumber gangguan kamtibmas dari pengaruh minuman haram ini,” tutup Jimy*Humas Polres Banggai

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT