
Polresbanggai.com – Tim Tarantula Satuan Samapta Polres Banggai kembali menggerebek salah satu kios yang menjual miras tanpa izin di wilayah Kota Luwuk, Rabu (18/5/2022) siang.
Penggerebekan ini dilakukan setelah Satuan yang dinahkodai Kasat AKP Jimyarto Anasim SH, ini mendapat laporan informasi dari masyarakat saat melakukan patroli rutin.
“Kios yang digerebek ini terletak di kompleks Kelurahan Keleke, Kecamatan Luwuk milik seorang IRT bernisial RN (34),” ungkap Jimyarto.
Alhasil, dari penggerebekan tersebut petugas berhasil menyita sejumlah botol miras jenis bir bintang dan bir Guinness ukuran jumbo tanpa izin.
“Barang bukti yang diamankan sebanyak empat botol dan sudah diamankan di Mako Satuan Sabhara,” jelasnya.
Petugas kemudian memberikan peringatan keras kepada pelaku agar tidak lagi menjual miras tanpa izin. Dan apabila ditemukan kembali maka akan ditindak tegas dengan proses tipiring.*Humas Polres Banggai