Polresbanggai.com – Peredaran miras ilegal merupakan masalah serius karena dapat memiliki dampak negatif yang signifikan terhadap kamtibmas.
Baru-baru ini, Sat Samapta Polres Banggai kembali berhasil menggagalkan peredaran miras tradisional jenis cap tikus, Sabtu (12/10/2024) jam 21.00 Wita.
Peredaran minuman haram ini berhasil ditemukan saat anggota melaksanakan patroli rutin malam minggu di kompleks Tanjungsari, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk.
“Saat itu anggota sedang patroli malam minggu dan mendapat informasi dari masyarakat terkait lokasi penyimpanan cap tikus,” ungkap Kasat Samapta, AKP Jimyarto Anasim, kepada wartawan, Minggu (13/10/2023) pagi.
Karena merasa curiga, petugas mendatangi rumah milik pria inisial AL (44) di Jalan RE. Martadinata, Luwuk tersebut.
“Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 5 botol ukuran 600 ml, 3 kantong dan 1 jerigen ukuran 5 liter cap tikus,” bebernya.
Pelaku diberi himbauan dan selanjutnya barang bukti langsung diamankan ke Mako Samapta guna ditindak lebih lanjut (musnahkan).
“Akan kita dalami asal miras ini. Kami minta masyarakat terus berperan aktif dalam memerangi miras,” pungkasnya.*HumasPolresBanggai