
Polresbanggai.com – Rumah milik seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kelurahan Kilongan, Kabupaten Banggai, menggeledah polisi, lantaran disinyalir menjual minuman beralkohol, Jumat (17/6/2022) malam.
Penggeledahan dilakukan usai tim Tarantula Satuan Samapta Polres Banggai menerima informasi dari masyarakat adanya peredaran miras tanpa izin di wilayah tersebut.
“Anggota patroli Tarantula menerima laporan bahwa ada warga yang menjual miras jenis cap tikus,” ungkap Kasat Samapta Polres Banggai AKP Jimyarto Anasim SH.
Tanpa menunggu lama petugas langsung melakukan penyelidikan dan diketahui bahwa rumah pelaku berinisial SR (42) ini mengedarkan miras tradisional jenis cap tikus.
“Dari penggeledahan di dalam rumah IRT ini anggota menemukan 6 kantong cap tikus siap edar,” beber Jimyarto.
Seluruh barang bukti kemudian langsung disita dan diamankan ke Mako Satuan Samapta Polres Banggai.
“Dihimbau kepada pelaku agar tidak melakukan penjualan minuman keras lagi,” tandasnya.*Humas Polres Banggai