
Polresbanggai.com – Rumah seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kelurahan Bungin, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, digeledah Tim Tarantula Satuan Samapta Polres Banggai, Sabtu (7/5/2022) malam.
Penggeledahan itu dilakukan usai petugas mendapat laporan adanya IRT di kompleks tersebut sering mengedarkan miras tanpa izin.
“Saat anggota patroli mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdapat salah satu oknum IRT yang mengedarkan miras di Kelurahan Bungin,” ungkap Kasat Samapta Polres Banggai AKP Jimyarto Anasim SH.
Dari penggeledahan yang dilakukan polisi berhasil mengamankan belasan kantong minuman beralkohol tradisional jenis cap tikus yang disimpan dalam kantongan plastik gula pasir.
“Cap tikus ini sudah siap jual. Total yang berhasil disita anggota sebanyak 5 kantong,” beber AKP Jimy.
Polisi kemudian mengamankan pelaku bersama barang haram tersebut ke Mako Satuan Sabhara guna dimintai keterangan lebih lanjut.
IRT itu kemudian membuat surat pernyataan auntuk tidak mengulangi lagi perbuatannya, dan apabila dikemudian hari masih ditemukan menjual miras jenis cap tikus ataupun jenis lainnya akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Kali ini pelaku kita beri peringatan dan membuat surat pernyataan. Namun jika nanti kita temukan lagi, Pasti akan diproses hukum,” tegasnya.*Humas Polres Banggai