Polresbanggai.com – Polisi menggeledah rumah seorang warga berinisial YA (45) di Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai, Selasa malam (5/1/2021).
Penggeledahan ini dilakukan atas informasi dari masyarakat yang menyampaikan kepada polisi bahwa terhdapat rumah seorang warga yang menjual miras jenis cap tikus.
“Menerima laporan ini anggota langsung menuju lokasi,” ungkap Kapolsek Nuhon Iptu Alfret Bolang.
Dari penggeledahan di rumah pelaku polisi menyita hanya berhasil tiga kantong cap tikus. Pelaku mengakui bahwa dirinya baru empat hari menjual minuman haram tersebut.
“Barang bukti kita amankan sedangkan pelaku hanya diberi pembinaan. Ia juga berjanji tidak akan menjual miras lagi,” sebut Iptu Alfret Bolang.
Perwira dua balak ini menyatakan, akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran miras dengan rutin menggelar razia di jalan dan tempat-tempat yang diduga melakukan aktifitas penjualan minuman terlarang tersebut.
“Miras merupakan salah satu pemicu terjadinya tindakan kriminalitas. Ini akan kita berantas demi terciptanya kondusifitas kamtibmas,” pungkas Kapolsek.*Humas Polres Banggai