Polresbanggai.com – Pasangan suami istri (pasutri) di Kecamatan Moilong, Kabupaten Banggai, berinisial RM (45) dan SL alias S (38) diamankan aparat Kepolisian Sektor Toili, Sabtu malam (16/1/2021).
“Mereka diamankan karena terbukti menyimpan dan menjual miras jenis cap tikus,” kata Kapolsek Toili AKP Candra SH.
Pengegerebekan di rumah pelaku berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa pasutri ini serinf menjual miras kepada warga.
“Dari informasi itu kita langsung mengerebek rumah pelaku,” terang AKP Candra.
Di dalam rumah tersebut polisi melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan puluhan liter miras jenis cap tikus yang disimpan dalam sejumlah jeriken berbagai ukuran
“Kita temukan dibelakang rumah pelaku. Totalnya sekitar 40 liter miras cap tikus,” ungkap mantan Kasat Narkoba Polres Banggai ini.
Pasutri ini kemudian digelandang ke Mapolsek Toili bersama barang bukti guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.*Humas Polres Banggai