930 x 180 AD PLACEMENT

Gegara Jual Miras Cap Tikus, Pasutri di Moilong Berurusan Dengan Polisi

Polresbanggai.com – Pasangan suami istri (pasutri) di Kecamatan Moilong, Kabupaten Banggai, berinisial RM (45) dan  SL alias S (38) diamankan aparat Kepolisian Sektor Toili, Sabtu malam (16/1/2021).

“Mereka diamankan karena terbukti menyimpan dan menjual miras jenis cap tikus,” kata Kapolsek Toili AKP Candra SH.

Pengegerebekan di rumah pelaku berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa pasutri ini serinf menjual miras kepada warga.

“Dari informasi itu kita langsung mengerebek rumah pelaku,” terang AKP Candra.

Di dalam rumah tersebut polisi melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan puluhan liter miras jenis cap tikus yang disimpan dalam sejumlah jeriken berbagai ukuran

“Kita temukan dibelakang rumah pelaku. Totalnya sekitar 40 liter miras cap tikus,” ungkap mantan Kasat Narkoba Polres Banggai ini.

Pasutri ini kemudian digelandang ke Mapolsek Toili bersama barang bukti guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.*Humas Polres Banggai

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You might also like
hotdepo slot maxwin asia200 vip388 super89 kelas777 asiaslot777 asia100 win188 zeus123 megawinslot hotdepo gitar100 pangkalantoto koko500 api naga mega888 asia300 uno4d wow33 merahtoto super33 MEGASLOT SLOT GOPAY wow33 megatoto koko500 hotdepo koko500 vip388 asia500 merahtoto vip388 vip33 koko500 super89 hotdepo koko500 kpk100 asia300 mahjong333 merahtoto hotdepo hotdepo hotdepo hotdepo hotdepo hotdepo hotdepo hotdepo hotdepo vip33 merahtoto vip388 wdbos asia100 dana100 koko500 merahtoto mahjong333 kl108 dana100 super33 asia100 koko500 vip33 merahtoto kl108 abc33 kl108 slot5000 koko500 koko11 hotdepo pg11 kl108 kl108 hotdepo koko500
930 x 180 AD PLACEMENT