
polresbanggai.com – Tim patroli presisi Tadulako Satuan Samapta Polres Banggai menggeledah salah satu rumah warga di Kelurahan Tombang Permai, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupten Banggai, Sabtu (15/10/2022) sekitar pukul 22.20 Wita.
Penggeledahan itu dilakukan setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa pemilik rumah berinisial WP (34) yang merupakan IRT diduga menjual miras tampa izin.
“Anggota yang itu sedang melaksanakan patroli rutin menerima informasi bahwa rumah milik IRT ini menjual miras tradisional jenis cap tikus,” ungkap Kasat Samapta AKP Jolly R. Lengkong.
Tiba di lokasi, team kemudian meminta agar pemilik kooperatif dan dengan suka rela menyerahkan minuman beralkohol.
“Pelaku akhirnya mau kooperatif dan menyerahkan sisa penjualan miras tersebut sebanyak 5 botol bekas air mineral 600 gram,” jelasnya.
IRT ini kemudian diberikan peringatan dan teguran keras agar tidak lagi mengedarkan minuman terlarang yang menjadi pemicu terjadinya tindakan kriminalitas.
“Saat sigeledah, barang bukti ini ditemukan anggota di dalam kamar tidur pelaku,” imbuhnya.
Kepada petugas, IRT ini mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.*Humas Polres Banggai