Polresbanggai.com – AS alias A (23) tak berkutik saat dirinya ditangkap polisi di pinggir Jalan Pulau Nias, Kelurahan Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan, Selasa malam (12/1/2021) sekitar pukul 21.30 Wita.
Pemuda asal Kecamatan Kintom, Kabupaten Banggai, ini dibekuk polisi karena kedapatan miliki barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu.
Kasat Narkoba Polres Banggai Iptu Makmur SH, mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa terdapat seorang pemuda di lokasi tersebut diduga akan melakukan transaksi narkotika.
“Dari informasi ini anggota langsung melakukan penyelidikan di lapangan dan berhasil menemukan pelaku,” kata Iptu Makmur.
Iptu Makmur mengungkapkan, dari penggeledahan di tubuh pelaku ditemukan satu sachet narkotika yang diduga jenis sabu yang disimpan dalam saku celana tersangka.
“Barang bukti seberat 0,30 gram ini disembunyikan pelaku dalam bungkus rokok,” ungkap Iptu Makmur.
Atas perbuatannya, tambah Iptu Makmur, tersangka diancam dengan Pasal 114 Ayat (1) atau 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
“Dengan denda paling sedikit Rp 1 Miliyar dan paling banyak Rp. 10 Miliyar,” tandas Iptu Makmur.*Humas Polres Banggai