Polresbanggai.com – Jajaran Kepolisian Sektor Toili yang dipimpin Kapolsek AKP Candra SH, memusnahkan dua tempat penyulingan minuman keras (miras) jenis cap tikus di areal perkebunan dan pengunungan, Desa Samalore, Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai, Rabu (13/1/2021).
Dalam Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), personel Polsek Toili harus rela berjalan kaki untuk sampai di lokasi pembuatan miras lokal jenis cap tikus.
“Ada dua pondok yang digunakan sebagai tempat penyulingan cap tikus yang kami munshakan,” ungkap AKP Candra.
Dari penggerebekan di dua pondok itu, polisi menemukan satu pondok yang pemiliknya sedang melakukan penyulingan cap tikus yakni berinisial KA (67), warga Kecamatan Moilong.
“Sedang satu pondoknya lagi pemilik tidak berada di tempat,” kata AKP Candra.
Barang bukti yang ditemukan dari kedua pondok itu berupa, seperangkat alat penyulingan miras cap tikus, 950 liter bahan baku cap tikus (Saguer) dan 20 liter miras cap tikus hasil olahan. Karena medan yang terjal dan hanya bisa di tempuh dengan berjalan kaki, seluruh alat penyulingan serta saguer dimusnahkan di lokasi.
“Kita hanya menyita 20 liter cap tikus sebagai barang bukti dan pelaku untuk diamankan di Mapolsek Toili guna proses hukum lebih lanjut,” tutup AKP Candra.
Mantan Kasat Narkoba Polres Banggai ini menegaskan, pihak kepolisian akan terus melakukan penindakan hukum terhadap para pelaku yang meproduksi miras, maupun yang menjual miras tanpa izin. Pasalnya gangguan kamtibmas berawal dari warga yang mengkonsumsi minuman keras.
“Kami mintaperan aktif masyarakat melaporkan jika mengetahui adanyaperedaran miras. Ini demi kamtibmas yang kondusif,” tandas perwira tiga balak ini.*Humas Polres Banggai
Dalam Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), personel Polsek Toili harus rela berjalan kaki untuk sampai di lokasi pembuatan miras lokal jenis cap tikus.
“Ada dua pondok yang digunakan sebagai tempat penyulingan cap tikus yang kami munshakan,” ungkap AKP Candra.
Dari penggerebekan di dua pondok itu, polisi menemukan satu pondok yang pemiliknya sedang melakukan penyulingan cap tikus yakni berinisial KA (67), warga Kecamatan Moilong.
“Sedang satu pondoknya lagi pemilik tidak berada di tempat,” kata AKP Candra.
Barang bukti yang ditemukan dari kedua pondok itu berupa, seperangkat alat penyulingan miras cap tikus, 950 liter bahan baku cap tikus (Saguer) dan 20 liter miras cap tikus hasil olahan. Karena medan yang terjal dan hanya bisa di tempuh dengan berjalan kaki, seluruh alat penyulingan serta saguer dimusnahkan di lokasi.
“Kita hanya menyita 20 liter cap tikus sebagai barang bukti dan pelaku untuk diamankan di Mapolsek Toili guna proses hukum lebih lanjut,” tutup AKP Candra.
Mantan Kasat Narkoba Polres Banggai ini menegaskan, pihak kepolisian akan terus melakukan penindakan hukum terhadap para pelaku yang meproduksi miras, maupun yang menjual miras tanpa izin. Pasalnya gangguan kamtibmas berawal dari warga yang mengkonsumsi minuman keras.
“Kami mintaperan aktif masyarakat melaporkan jika mengetahui adanyaperedaran miras. Ini demi kamtibmas yang kondusif,” tandas perwira tiga balak ini.*Humas Polres Banggai